STAI YAPIS Takalar, Setelah jeda istirahat, shalat, dan makan, kegiatan Analisa (Ajang Pengenalan Dunia Kampus) STAI YAPIS Takalar kembali dilanjutkan dengan pemberian materi keempat. Kali ini, sesi yang diadakan di aula STAI YAPIS Takalar pada Selasa, 27 Agustus 2024 bertepatan dengan 22 Safar 1446 H, tersebut menghadirkan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), St. Muhlisina, S.HI., M.HI., sebagai pembicara.
Materi yang dibawakan oleh St. Muhlisina berfokus pada pengenalan Hukum Ekonomi Syariah, sebuah cabang ilmu yang mempelajari segala aspek ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Beliau menjelaskan bahwa Hukum Ekonomi Syariah mencakup studi tentang produksi, distribusi, konsumsi, dan keuangan yang seluruhnya dilandasi oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
St. Muhlisina juga memaparkan empat prinsip dasar dalam Hukum Ekonomi Syariah:
- Keadilan: Setiap transaksi harus dilakukan dengan adil, tanpa merugikan salah satu pihak.
- Kemanfaatan: Setiap transaksi harus memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
- Kebebasan: Setiap individu memiliki kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi, namun tetap dalam batas-batas yang halal.
- Tanggung Jawab Sosial: Setiap individu memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu sesama.
Sesi ini berlangsung dengan interaktif, dimana para peserta Analisa diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai penerapan Hukum Ekonomi Syariah dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi mahasiswa baru terkait pentingnya Hukum Ekonomi Syariah dalam dunia ekonomi modern yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islami.