Kegiatan

STAI YAPIS TAKALAR GELAR PENERANGAN HUKUM BERSAMA KEJARI TAKALAR

STAI YAPIS Takalar, STAI YAPIS Takalar menerima kunjungan Kejaksaan Negeri Takalar dalam rangka kegiatan Penerangan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat STAI YAPIS Takalar, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H., M.H., selaku Kasubsi 1 Intel Kejari Takalar, yang membawakan materi bertajuk “Penerangan Hukum Terkait Bermedia Sosial dan Penindakan Terkait Judol”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dosen, Staf, serta Mahasiswa STAI YAPIS Takalar.

Ketua STAI YAPIS Takalar, Dr. Muh. Nur Fithri D., ST., MM., hadir langsung memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan sivitas akademika, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pencegahan praktik judi online.

Dalam pemaparan materinya, Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih menjelaskan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam bermedia sosial serta konsekuensi dari penyalahgunaan media digital. Selain itu, materi juga membahas penindakan terkait judi online yang perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta mampu menghindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk praktik judi online.

Kegiatan penerangan hukum ini menjadi bentuk edukasi dan upaya memperkuat kesadaran hukum di lingkungan STAI YAPIS Takalar. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Takalar diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa tentang pentingnya menaati hukum, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang digital.

Related posts

ANALISA 2024 STAI YAPIS TAKALAR: MATERI MODERASI BERAGAMA OLEH H. MUHAMMAD AFRIZAL, S.HI

SURVEY CALON PENERIMA BEASISWA KIP KULIAH TAHUN 2023

STAI YAPIS TAKALAR GELAR PERJANJIAN KERJA SAMA DAN FGD BERSAMA PERGURUAN TINGGI ISLAM SWASTA DI ERA DISRUPSI

Leave a Comment