STAI YAPIS Takalar, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAI YAPIS Takalar laksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di salah satu posko KKN, yaitu Desa Parangbaddo. Kegiatan PKM ini berlangsung pada Sabtu, 15 Maret 2025, yang bertepatan dengan 15 Ramadhan 1446 H.
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Sosialisasi Perpajakan dan Penyuluhan Perkawinan (Pernikahan Dini).” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya kesadaran perpajakan serta bahaya dari pernikahan dini bagi masyarakat Desa Parangbaddo.
Pemateri dalam kegiatan sosialisasi perpajakan yakni Hj. A. Tenri Citra Sari, SE., MM, yang memberikan penjelasan terkait pajak dan kewajiban perpajakan bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha di desa tersebut. Sementara itu, materi terkait penyuluhan perkawinan dini dibawakan oleh Wardiansyah, S.Ag., MH., serta Sri Ayu Andari Putri Alwaris, SH., MH. Kedua narasumber tersebut mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya pemahaman tentang hukum perkawinan dalam perspektif agama dan negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua STAI YAPIS Takalar, Dr. Muh. Nur Fithri D., ST., MM, beserta sejumlah dosen STAI YAPIS Takalar. Tak hanya itu, warga Desa Parangbaddo juga terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung cukup hangat selama kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perpajakan serta dampak buruk dari pernikahan dini. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan generasi yang sehat dan produktif.