Kegiatan

PENYULUHAN TENTANG AHLI WARIS DAN WAKAF DI DESA PARANGBADDO

STAI YAPIS Takalar, Sebagai bentuk implementasi dari MoU, STAI YAPIS Takalar kembali menggelar program Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Parangbaddo, dengan mengusung tema “ Penyuluhan Tentang Ahli Waris dan Waqaf”.

Kegiatan yang dilaksanakan kemarin, Kamis, 14 Maret 2024 bertepatan dengan 3 Ramadhan 1445 H, menghadirkan pemateri yakni Drs. H. Abubakar, M.Si (Ketua Senat STAI YAPIS Takalar) dan St. Muhlisina, S.HI., M.HI (Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah).

Dalam materinya menjelaskan tentang Rukun dan syarat wakaf, jenis wakaf, dasar hukum anjuran berwakaf, benda apa saja yang dapat diwakafkan, serta menjelaskan beberapa larang harta wakaf. Sementara itu, materi ahli waris sedikit menjelaskan tentang rukun dan syarat ahli waris serta peruntukan harta peninggalan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dr. Muh Nur Fithri D., ST.,MM. selaku Ketua STAI YAPIS Takalar, Dr. Nurqadriani, S.Pd., M.Pd. selaku kaprodi Pendidikan Agama Islam, serta Nurjannah, S.Hum., M.Pd. selaku Dosen Supervisor posko Parangbaddo. Hadir pula Kepala desa, Aparat desa, para tokoh masyarakat desa Parangbaddo, serta mahasiswa STAI YAPIS Takalar.

Related posts

WORKSHOP REVIEW KURIKULUM STAI YAPIS TAKALAR

adming

KAJIAN BULANAN DAN PENUTUPAN PORSENI STAI YAPIS TAKALAR

adming

Mahasiswa siap diterjunkan ke KUA, Pengadilan Agama dan Kantor Bawaslu

adming

Leave a Comment