
Untuk menjaga kualitas penelitian Tugas Akhir Kuliah (skripsi), maka Prodi PAI (Pendidikan Agama Islam) mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti Seminar Hasil Penelitian. Pada tahapan ini, mahasiswa Prodi PAI yang sudah melaksanakan pengumpulan data penelitian dan sudah menuliskan hasil penelitian dalam skripsinya, diharuskan mengikuti seminar hasil penelitian. Tujuan tahapan ini adalah untuk melihat sinkronisasi metode penelitian yang diterapkan dengan hasil penelitian yang dipaparkan dan keselarasan dengan rumusan masalah.

Setelah mengikuti Seminar Hasil Penelitian ini, mahasiswa diwajibkan memperbaiki dan menyempurnakan kembali skripsi yang sudah diuji berdasarkan masukan-masukan dewan penguji/ pembahas yang terdiri dari 3 (tiga) orang. Maksimal waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan adalah satu bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian. Saran-saran, keberatan, atau komentar dari semua anggota dewan penguji harus dipertimbangkan dan selanjutnya dimintakan persetujuan mereka setelah revisi dilakukan untuk kemudian memasuki tahapan ketiga atau yang terakhir yaitu Sidang Munaqasyah skripsi.


